Begini Tujuan Pemerintah Jadikan Ojol Sebagai Pelaku UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital, salah satu poinnya adalah menjadikan para driver ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres tersebut nantinya dapat memberikan kemanfaatan ekonomi kepada ojek online atau ojol.
"Perpres ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air," ujar Maman di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut dia, Perpres itu nantinya akan memberikan sebuah langkah kebijakan aturan yang prinsip dasarnya adalah menjaga ekosistem agar tetap sehat.
"Hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan, " katanya.
Maman mengatakan hal tersebut merupakan sebuah langkah yang positif, pemerintah berdasarkan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto selalu menitipkan membuat ojol bisa lebih maju lagi ke depannya.
Terlebih tidak hanya sekadar melakukan aktivitas usaha di ojol saja, tapi juga bisa mendapatkan kesempatan membuka usaha-usaha di sektor yang lainnya.
"Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi, saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya," katanya.
Pemerintah bakal mengeluarkan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital, salah satu poinnya adalah menjadikan para driver ojol jd UMKM
- Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
- Dorong UMKM Naik Kelas, BUMA Perkenalkan ZARFIX di Muktamar ke-35 NU
- Lewat Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Turut Berdayakan Masyarakat di Nagari Kumango
- Ekspor Kopi Sumsel Melonjak, Liberika Bersiap Tembus Pasar Rusia
- Dorong Transformasi Bisnis UMKM Indonesia, UMKMall Perkenalkan Teman AI
- ShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp 100 Ribu untuk Pengguna
JPNN.com




