Begini Upaya Pemda agar Perbedaan PNS dan PPPK Tidak Mencolok

jpnn.com - KOTA BENGKULU – Sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mencolok antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Saat purnatugas, PNS mendapatkan uang pensiun bulanan. ASN berstatus PPPK tidak mendapatkan uang pensiun.
Nah, Pemerintah Kota Bengkulu berupaya agar para PPPK di lingkungan pemda tersebut dapat memperoleh hak pensiun.
Upaya tersebut dilakukan melalui program PT Taspen. Para pegawai PPPK direncanakan akan memperoleh hak pensiun melalui skema yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah.
“Kalau dari sisi aturan memang tidak seperti PNS yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, bagi PPPK tetap kami antisipasi. Kami akan mengadakan program kerja sama dengan Taspen Life, yang merupakan anak perusahaan dari PT Taspen,” ujar Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Balai Merah Putih Kota Bengkulu, Selasa (18/6).
Dedy menjelaskan bahwa dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Kota Bengkulu.
Dia juga meminta agar para PPPK hasil seleksi 2024 tahap pertama yang akan dilantik dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Bengkulu.
Sebab, PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu memiliki peluang untuk mengisi jabatan struktural dalam pemerintahan.
Para honorer pasti juga sudah tahu, bahwa ada perbedaan mencolok antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
- Kemendagri: Pakai BTT untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Sudah Tahu Mekanismenya
- PPPK Paruh Waktu Tergantung Pemda, Honorer R2, R3, R4 & TMS Harus Kawal
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Gajian, Mana Regulasinya? Apa Rencananya?
- Pusat Harus Tekan Pemda Menyelesaikan Honorer, 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Digaji
- Tidak Sedikit Honorer Siluman Lulus PPPK 2024, Pemda Bergerak
- Honorer R4 Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Mana Regulasinya?