Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu

Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan kepada wartawan di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Timur

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap gentayangan di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/9).

Ketiga pengedar barang haram itu ialah HH, TB, dan HM.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, penangkapan terhadap tiga pengedar itu bermula ketika ada laporan masyarakat perihal transaksi narkoba yang kerap dilakukan di wilayah Rawamangun.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan TB.

Dari tangan TB, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap TB, polisi meringkus pengedar lainnya. "Diamankan satu pelaku lagi atas nama HH," tutur Steven di Mapolsek Pulogadung, Senin (28/9).

Polisi tak hanya menangkap Steven. "Kami mengamankan enam bungkus plastik ada timbangan dan telepon seluler yang digunakan pelaku bertransaksi dengan pembeli," kata Steven di Mapolsek Pulogadung, Senin (28/9).

Pengembangan penyelidikan kasus itu mengarah pada sososk HM. Polisi menangkap HM saat bertransaksi di indekosnya di Rawamangun.

Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News