Bela Eks Danjen Kopassus, Mantan Pamen TNI di Aceh Beber Kejanggalan Kasus Senjata

Bela Eks Danjen Kopassus, Mantan Pamen TNI di Aceh Beber Kejanggalan Kasus Senjata
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) Bidang Pengamanan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti kasus dugaan penyelundupan senjata yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Menurut Radjasa, kasus yang menyeret mantan atasannya di Kodam Iskandar Muda itu sangat janggal.

"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Soenarko," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/5). Baca juga: Ribuan Pensiunan Kopassus Tanyakan Kabar Soenarko: Mau Diapakan Komandan Kami

Radjasa lantas menceritaan sengkarut kasus dugaan penyelundupan senjata ilegal di wilayah Kodam Iskandar Muda. Menurutnya, kasus itu bermula ketika Pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2002.

Dalam perjanjian damai itu ada kesepakatan yang mewajibkan mantan kombatan GAM menyerahkan senjata api mereka. Kesepakatan tentang penyerahan senjata itu juga disetujui Muzakir Manaf yang kala itu menjadi Panglima GAM.

Dari kesepakatan itu, TNI menerima penyerahan senjata api dari para mantan kombatan GAM. Termasuk di antaranya adalah dua pucuk AK 47 dan sepucuk M16A1 pada 2009 di Aceh Utara.

Radjasa mengaku bertugas di Aceh Utara saat proses penyerahan senjata itu. Dia pula yang menyaksikan proses serah terima senjata api dari GAM.

Menurut Radjasa, senjata yang diserahkan mantan kombatan GAM sudah dalam kondisi tak layak karena rusak parah. "Kondisi tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," ungkap mantan perwira menengah TNI itu.

Selanjutnya Radjasa melaporkan hal itu kepada Soenarko semasa menjadi Panglima Kodam Iskandar Muda. Selanjutnya, kata Radjasa menjelaskan, Soenarko memerintahkannya menyimpan dua pucuk AK 47 dari mantan kombatan GAM di gudang Kodam Iskandar Muda.

Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra meyakini mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko tidak mungkin menyelundupkan senjata dari Aceh ke Jakarta untuk rusuh Aksi 21-22 Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News