Bela Fredrich, Peradi Takut Penangkapan Advokat Jadi Tren
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan dianggap berlebihan. Pasalnya melenceng jauh dari fokus utama, yakni pusaran korupsi proyek e-KTP.
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon mengatakan, KPK harusnya tak usah mengurusi kasus kecil yang menjerat Fredrich.
“Saya anggap apa yang dituduhkan kepada dia (Fredrich) terlalu kecil. Seharusnya yang diperiksa KPK kasus Setya Novanto (e-KTP)," kata Thomas di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Menurut Thomas, dengan menetapkan Fredrich dan menahan yang bersangkutan menunjukkan bahwa ada kesan KPK tidak memandang profesi advokat.
Padahal kata dia, Peradi memiliki tata cara untuk menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan sidang internal.
"Kami tidak ingin ini (penangkapan advokat) jadi tren. Baru-baru ini di Cianjur ada advokat bukan diingatkan tapi langsung ditahan oleh polisi,” kata dia. (mg1/jpnn)
Peradi menganggap langkah KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka sangat berlebihan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan