Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Selasa, 06 September 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi sebagai hakim Non Palu selama 6 bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA. Meski telah diputuskan menolak rekomendasi, namun keputusan Rapat Pimpinan MA tersebut belum disampaikan secara resmi ke KY. "Secepatnya kita kirimkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Harifin.
"Sudah kita Rapimkan kemarin. Hasilnya kami menolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Dikatakannya, Keputusan KY menyangkut teknis yudisial akan mengganggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurut Harifin, apabila sanksi dari KY dibenarkan, hakim menjadi lebih mudah terganggu independensinya. "Untuk Pertimbangannya (penolakan rekomendasi) nanti kita lengkapi dengan surat," jelas Harifin.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan