Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY

Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi sebagai hakim Non Palu selama 6 bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA.

"Sudah kita Rapimkan kemarin. Hasilnya kami menolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).

Dikatakannya, Keputusan KY menyangkut teknis yudisial akan  mengganggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurut Harifin, apabila sanksi dari KY dibenarkan, hakim menjadi lebih mudah terganggu independensinya. "Untuk Pertimbangannya (penolakan rekomendasi) nanti kita lengkapi dengan surat," jelas Harifin.

Meski telah diputuskan menolak rekomendasi, namun keputusan Rapat Pimpinan MA tersebut belum disampaikan secara resmi ke KY. "Secepatnya kita kirimkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Harifin.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News