Belanja Pegawai 50% Lebih, Sebagian PPPK Bakal Bersedih
jpnn.com - TANJUNGPINANG – Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus siap mental menghadapi kemungkinan dirumahkan.
Memang, Pemkot Tanjungpinang tidak secara tegas menyatakan bakal melakukan pengurangan atau PHK PPPK.
Namun, hanya menyebutkan akan memberikan perpanjangan kontrak PPPK setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Diketahui, porsi belanja pegawai di APBD Tanjungpinang 2026 sudah melewati angka 50 persen.
Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, yang mulai diterapkan pada 2027.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan pihaknya menyiapkan penyesuaian anggaran seiring ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut.
"Ketentuan ini bukan hal baru dan telah muncul sejak 2022, tentang penerapan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Zulhidayat di Tanjungpinang, Rabu (1/4).
Dalam ketentuan tersebut, kata dia, terdapat dua hal utama yang dihadapi pemerintah daerah, yakni penyesuaian dana alokasi umum (DAU) dan pembatasan belanja pegawai.
Lantaran belanja pegawai sudah lebih dari 50 persen APBD, pemda akan melakukan evaluasi kinerja PPPK.
- 21 Ribu PPPK Paruh Waktu Menunggu Tindak Lanjut Dirjen Nunuk
- Pertemuan PPWI dengan Sufmi Dasco Masuk Jadwal, Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata
- 5 Berita Terpopuler: Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap, Kepala BKN Bilang Begini Caranya, Ternyata
- PHK Menghantui RI Seiring Pelemahan Rupiah
- Penghapusan Honorer Berpotensi Picu Masalah Baru, Diangkat jadi PPPK?
- PPPK Paruh Waktu Indonesia Siap Kawal Program MBG dan Ketahanan Pangan
JPNN.com




