Belum 8 Tahun CPNS Minta Pindah, SK Bakal Dicabut

Belum 8 Tahun CPNS Minta Pindah, SK Bakal Dicabut
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengingatkan 600 CPNS tenaga kesehatan agar tidak minta pindah tugas sebelum 8 tahun berada di lokasi penempatan.

Mereka merupakan tenaga kesehatan yang menerima SK dari program PTT Kemenkes menjadi CPNS tahun 2017.

“Itu sudah ada ikatan kontrak kerja antara CPNS PTT dengan Pemkab Aceh Utara, jangan coba-coba untuk pindah tugas dan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegas Bupati Muhammad Thaib kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).

Kata Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad ini mengancam akan mencabut SK CPNS PTT jika melanggar kontrak.

“Sekali lagi, jika nantinya kedapatan ada yang minta pindah tugas belum sampai 8 tahun bertugas, maka SK CPNS PTT bersangkutan akan saya cabut sendiri,”ungkapnya.

Dia akan meminta Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara agar selalu memantau perkembangan bawahannya, termasuk bagi CPNS PTT.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, mengatakan, untuk formasi tenaga kesehatan dari program PTT Kemenkes sebanyak 613 orang.

Namun, yang dapat diteruskan ke BKN Regional XII Aceh untuk penetapan NIP hanya 611 orang, dikarenakan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang tersangkut masalah hukum.

Bupati Aceh Utara mengancam akan mencabut SK CPNS tenaga kesehatan bila minta pindah tugas sebelum 8 tahun bekerja di lokasi penempatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News