Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi

Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi
Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi
JAKARTA - Seperti perayaan hari raya Idul Fitri, perayaan Natal juga identik dengan pemberian parsel. Parsel yang diberikan kepada pejabat negara tersebut berpotensi menjadi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau penyelenggara atau pejabat negara yang menerima parsel Natal agar segera melaporkan gratifikasi itu kepada lembaga antikorupsi tersebut.

Namun, hingga kemarin (24/12) belum satupun pejabat negara yang melaporkan gratifikasi seperti itu kepada KPK. "Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada yang melaporkan soal gratifikasi terkait perayaan Natal," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Haryono menjelaskan, seharusnya pejabat atau penyelenggara negara punya kesadaran tinggi untuk melaporkan gratifikasi. Aturan tentang penerimaan gratifikasi sudah jelas termuat dalam pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, dia mengakui, kesadaran untuk melaporkan gratifikasi di kalangan pejabat negara tergolong rendah.

Selama ini, kata dia, mayoritas pejabat negara hanya melaporkan tanda terima kasih yang mereka terima setelah menggelar pesta pernikahan atau acara sejenis. Padahal, lahan penerimaan gratifikasi jauh lebih luas. "Yang paling banyak dilaporkan selama ini sebatas tanda terima kasih saat menggelar acara kawinan atau semacamnya," tutur Haryono.

JAKARTA - Seperti perayaan hari raya Idul Fitri, perayaan Natal juga identik dengan pemberian parsel. Parsel yang diberikan kepada pejabat negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News