Belum Sempat Menikmati Hasil Kerja, Guntur dan Jainal Keburu Digulung
Sabtu, 31 Juli 2021 – 19:59 WIB
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars Suryo. (gmp/fud/ema/radar banjarmasin)
Belum sempat menikmati hasil kerja, Guntur Irawan Rasiwi (31) dan Jainal Abidin (34) keburu diringkus tim Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba