Belum Sempat Menikmati Hasil Kerja, Guntur dan Jainal Keburu Digulung

Belum Sempat Menikmati Hasil Kerja, Guntur dan Jainal Keburu Digulung
Ilustrasi pelaku pengedar narkoba diamankan di Polresta banjarmasin. Foto: dok.JPNN.com

“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars Suryo. (gmp/fud/ema/radar banjarmasin)


Belum sempat menikmati hasil kerja, Guntur Irawan Rasiwi (31) dan Jainal Abidin (34) keburu diringkus tim Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News