BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Andira Yofi Sulendra mengingatkan semua pihak bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Hal itu diungkapkan Andira menanggapi praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Andira mengatakan penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi pihak dalam perkara, tetapi setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Andira dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Menurut Andira, mekanisme praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum.
Termasuk penyitaan dan penggeledahan, dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.
BEM SI menilai putusan terhadap perkara ini menjadi salah satu momentum penting untuk melihat sejauh mana proses hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan rasa percaya kepada publik.
BEM SI mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, serta memberikan ruang kepada hakim untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan objektif.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyoroti terkait proses praperadilan yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Praperadilan PT ACT Marine Transport & PT ACT Logistic Ditolak, Proses Pidana Dipastikan Berlanjut
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
- Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Koper Hitam Berisi 49 Batang Emas, yang Hijau 25
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
- Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras Orang Ini Rp55 Miliar, Kasusnya Besar
JPNN.com




