Bentrok Ampera, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Bentrok Ampera, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Bentrok Ampera, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
JAKARTA - Meski bentrokan berdarah di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melibtakan ratusan orang dan menelan tiga korban jiwa, hingga kemarin (30/9) polisi hanya bisa menetapkan satu tersangka. Tersangka yang berinisial S itu diduga membawa senjata tajam. "Ini masih sementara, proses penyidikannya masih berlangsung. Kami masih berusaga mengejar para pelaku lainnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya kemarin (30/9). Perwira dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di lapangan, dia kedapatan membawa senjata tajam.

Bagaimana dengan pelaku yang membawa senjata api" Boy terdiam sejenak. "Itu masih kami selidiki," kilahnya diplomatis. Boy cepat-cepat mengalihkan pembicaraan. "Saya harap kubu yang telibat bentrok ini menyerahkan diri," ucapnya. Dia juga mengimbau agar masyarakat dan kelompok-kelompok yang bertikai tidak mudah terprovokasi atau terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo membantah, kalau pihaknya dianggap kebobolan atas bentrokan itu. Dia menjelaskan, sebanyak dua unit satuan setingkat kompi (SSK) dikerahkan untuk mengamankan proses sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami siap mengamankan sidangnya, tapi terjadi keributan di luar sidang," ungkap Timur.

Menanggapi kondisi korban jiwa dari bentrokan, Timur mengatakan, pihak forensik sedang melakukan otopsi. Sampai proses otopsi selesai dilaksanakan jenazah korban akan dikembalikan kepada pihak keluarga. "Secepatnya proses otopsi akan dilakukan, sehingga jenazah bisa secepatnya pula diserahkan kepada pihak keluarga," kata Kapolda.

JAKARTA - Meski bentrokan berdarah di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melibtakan ratusan orang dan menelan tiga korban jiwa, hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News