Bentuk Tim Penyelidik Kasus Lapindo, Komnas HAM Desak SBY

Bentuk Tim Penyelidik Kasus Lapindo, Komnas HAM Desak SBY
Bentuk Tim Penyelidik Kasus Lapindo, Komnas HAM Desak SBY
JAKARTA - Komnas HAM akhirnya menentukan sikapnya atas kasus Lumpur Lapindo. Dalam sidang paripurna Komnas HAM, lembaga ini menyetujui seluruh laporan dan rekomendasi Tim Investigasi. Lantas, sebagai tindak lanjut dari sidang paripurna tersebut, Komnas HAM pun membentuk tim penyelidik pro-yustisia.

''Tim ini diberikan mandat penuh untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM yang berat dan mengarah ke kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Lumpur Lapindo,'' kata Ketua Tim Investigasi, Syafrudin Ngulma Simeulue, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (25/2).

Komnas HAM berpendapat, skala kasus ini sudah dapat dikategorikan luar biasa, sehingga harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula. Makanya, Komnas HAM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mengambil tindakan progresif dalam pemulihan dan pemenuhan semua hak korban Lumpur Lapindo.

Dikatakan Syafrudin, salah satu tindakan yang diperlukan adalah mendesak pihak Lapindo agar segera menyelesaikan ganti rugi kepada semua korban yang menyepakati skema 20 persen dan 80 persen, sesuai dengan berkas yang diatur dalam Perpres Nomor 14/2007. (sid/JPNN)

JAKARTA - Komnas HAM akhirnya menentukan sikapnya atas kasus Lumpur Lapindo. Dalam sidang paripurna Komnas HAM, lembaga ini menyetujui seluruh laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News