Bentuk TPF Kasus Bibit-Chandra!

Bentuk TPF Kasus Bibit-Chandra!
Foto : Raka Deny/Jawa Pos
JAKARTA -- Penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversi. Kali ini, muncul desakan perlunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah konkrit dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang pernah dibentuk dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Ide lain, tim itu semacam Tim Independen dengan kewenangan yang luas.

Salah satu anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, mengatakan, kondisi saat ini sudah gawat. Dalam transkrip rekaman yang sudah beredar di masyarakat, ada pembicaraan-pembicaran orang-orang penting di lembaga penegak hukum. Dengan demikian, jika kasus ini diserahkan penyelesaiannya kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, maka akan sulit dituntaskan secara fair. "Maka perlu dibentuk Tim Pencari Fakta," ujar Alexander Lay dalam diskusi yang digelar di Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (31/10).

Hadir juga pembicara di diskusi itu, staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, dan Koordinator Indonesia Corruptions Watch (ICW) Danang Widoyoko. Ketiganya juga sepakat dibentuk semacam TPF.

Gayus mengatakan, tim khusus perlu dibentuk karena ada reaksi publik yang luar biasa terhadap penahanan Bibit-Chandra. Hal ini, katanya, merupakan fakta sosiologis yang harus disikapi presiden. "Harus ada tim independen, yang anggotanya bisa dari unsur pemerintah, kalangan kampus, penggiat hukum, serta aparat penegak hukum," ucap Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu. Dia lebih setuju dibentuk Tim Independen yang punya kewenangan mengkoordinasikan semua pihak untuk mengumpulkan data dan keterangan menyangkut perkara ini.

JAKARTA -- Penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversi. Kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News