Berakhir Pelarian Pelaku Pembunuhan yang Buron 6 Bulan di Madiun
Polres Madiun kemudian memperoleh petunjuk setelah yang bersangkutan diamankan Polsek Mojolaban dalam kasus dugaan pencurian kotak amal.
Polsek Mojolaban mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri identik dengan daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh Satreskrim Polres Madiun untuk memburu keberadaan tersangka.
"Tersangka berhasil diamankan setelah ada informasi dari Polsek Mojolaban terkait pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di masjid," kata Kapolres Madiun.
Saat penangkapan, polisi menyita 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Polisi juga menemukan salah satu kunci milik tersangka cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan.
Polisi menduga pembunuhan terjadi ketika tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksi pelaku dipergoki korban sehingga tersangka panik dan melakukan penusukan.
Selain itu, berdasarkan penelusuran polisi, tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta pencurian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kemas. (antara/jpnn)
Polres Madiun meringkus pelaku pembunuhan yang buron enam bulan. Dalam pelariannya, PRJ berpindah-pindah tempat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Otak Pembunuhan Warga Nganjuk Seorang Wanita
- Penjelasan Brigjen TNI Donny soal Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, 1 Prajurit Tewas
- Tiga Pelaku Utama Pembunuhan 3 Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya
- Misteri Pembunuhan Berencana di Nganjuk Terungkap, Anak Angkat Korban Tersangka
- Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jasad Wanita yang Dibunuh WN Singapura di Bali
- Bule Singapura Pembunuh Wanita di Denpasar Ditangkap, Ini Motif Pelaku
JPNN.com




