Beraksi di Jaktim, 4 Pencuri Spesialis Ganjal ATM Kuras Isi Tabungan Korban Rp 274 Juta

Beraksi di Jaktim, 4 Pencuri Spesialis Ganjal ATM Kuras Isi Tabungan Korban Rp 274 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

"Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku D kemudian mengambil kartu ATM tersebut untuk selanjutnya digunakan menguras isi rekening korban," jelas Bayu.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah mesin ATM di gerai ritel modern kawasan Cipayung.

Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan uang, namun kartu ATM miliknya tersangkut di mesin akibat telah dipasangi alat oleh pelaku.

Dalam kondisi panik, korban menerima bantuan dari para pelaku yang berpura-pura menolong. Tanpa disadari, pelaku berhasil mengetahui PIN korban dan menguasai kartu ATM tersebut.

"Setelah kartu berhasil diambil, pelaku langsung menguras dana korban hingga mencapai Rp 274 juta," ungkap Bayu.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika mengalami kendala.

Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila terjadi masalah pada mesin ATM.(antara/jpnn)

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News