Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Bergerak Tangkap Kurir-Pengedar Narkoba di Muara Enim
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman pada pukul 23.00 WIB.
"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yurico.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim,” kata Yurico. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berawal dari informasi masyarakat, polisi bergerak menangkap kurir-pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Muara Enim.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Makassar
- Pengerahan Tentara Mengadang Mahasiswa Disorot, Brigjen TNI Nas Bilang Begini
- Ada Oknum Polisi Lagi di Bima Terlibat Narkoba, Hmmm
- Polisi Ungkap Alasan Tak Kasih Ruang Mahasiswa Demonstrasi di Bundaran HI, Hmm...
- Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Oknum Polisi di Bima Ditangkap
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 1,4 Kg Sabu-Sabu & 11 Ribu Butir Ekstasi
JPNN.com




