Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Bergerak Tangkap Kurir-Pengedar Narkoba di Muara Enim

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Bergerak Tangkap Kurir-Pengedar Narkoba di Muara Enim
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman pada pukul 23.00 WIB. 

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yurico. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim,” kata Yurico. (mcr35/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berawal dari informasi masyarakat, polisi bergerak menangkap kurir-pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Muara Enim.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News