Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?

Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
PNS berhak menerima THR. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial beredar meme ajakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) alias PNS untuk menolak THR dan gaji ke-13. Ajakan tersebut diduga masih terkait masalah politik dukung – mendukung capres – cawapres di Pilpres 2019.

Menanggapi itu, Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, tindakan tersebut sangat tidak etis karena cenderung memprovokasi ASN.

"Masalah adanya ajakan dari para ASN yang tidak suka atau membenci Presiden Jokowi kepada ASN lain untuk menolak pemberian THR dan gaji 13 adalah hak pribadi ASN yang bersangkutan," kata Tasdik kepada JPNN, Rabu (15/5).

Namun, lanjutnya, sikap dan tindakan yang memengaruhi, memprovokasi, mengajak, mendorong ASN lain untuk menolak THR dan gaji ke-13 adalah suatu sikap dan tindakan kurang etis.

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

Apalagi tindakan tersebut dilandasi atas dasar kebencian atau ketidaksukaan pada seorang presiden atau kepala pemerintahan.

"Presiden adalah pejabat tertinggi dalam kebijakan dan penyelenggaraan manajemen ASN. Itu berarti beliau adalah atasan tertinggi dari seluruh ASN," tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 maupun THR kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara dan para penerima pensiun berdasarkan peraturan perundangan. Kebijakan tersebut sudah disepakati bersama DPR dan telah dianggarkan dalam APBN.

KASN mengungatkan agar jangan ada pihak yang memengaruhi, memprovokasi, mengajak, mendorong ASN alias PNS lain untuk menolak THR dan gaji ke-13.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News