Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II
Kamis, 22 Oktober 2015 – 15:09 WIB
Sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi,"Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)
JAKARTA - PT Kaluku Maritima Utama yang dipimpin Epyardi Asda selaku direktur utamanya mendapat bagian proyek di pelabuhan Tanjung Priok dari PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024