Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!

Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!
Tumpukan barang bukti berupa rokok ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar dalam penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di tiga wilayah, yakni Malang, Labuhanbatu dan Semarang.

Melalui operasi gempur, Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal menggunakan minibus hitam pada Minggu (16/11).

Tim Penindakan mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus.

Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 83,64 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 158,9 juta.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga melakukan penindakan terhadap peredaran 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 220 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu.

Nilai seluruh barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 546,9 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 289 juta lebih.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Kembali dapat tangkapan besar setelah bergerak di 3 wilayah ini untuk melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News