Beri Cek Kosong, Politisi Gerindra Dipolisikan

Beri Cek Kosong, Politisi Gerindra Dipolisikan
Beri Cek Kosong, Politisi Gerindra Dipolisikan
BEKASI-Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Hanura, Marjaya Ibrahim dilaporkan ke Polres Kota Bekasi terkait pemberian cek kosong. Pasalnya, cek senilai Rp 100 juta yang diberikan kepada Wisnu Purnomo itu ditolak saat hendak dicairkan di Bank Jabar Banten lantaran saldonya tidak cukup. Cek itu bernomor DAA 864857 tertanggal 17 Desember 2009.

Adapun laporan itu dilakukan tanggal 06 Januari 2010 dengan registrasi LP/ 60/K/I/2010/SPK/Restro Bekasi. ”Saya menagih uang saya yang dipinjam Marjaya. Lalu saya diberi cek, ternyata setelah mau dicairkan tidak bisa,” tuturnya. Wisnu yang juga Managing Director PT Putera Instrumenindo mengaku pinjaman itu dilakukan Marjaya saat proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2009 lalu.

Saat itu, ujar Wisnu juga, Marjaya menyepakati bunga dalam pinjamannya 6 persen setiap bulan yang dibuktikan dengan kesepakatan keduanya pada 5 Juni 2009 silam. ”Ini buktinya ada tanda tangan Marjaya,” cetusnya. Saat itu, proses perjanjian pinjaman dilakukan di kantornya di Ruko Boulevard Blok A/5, Jalan Chairil Anwar No 27, Kota Bekasi.

Wisnu juga mengatakan, pinjaman Marjaya memang sudah dibayarkan sebagian. Tapi, sisa pinjaman berikut bunga sebesar Rp 151 juta hingga kini belum dilunasi. ”Pinjaman dilakukan tahun lalu tapi hingga kini belum bayar. Lalu saya diberikan cek yang tidak ada saldonya,” cetusnya.

    

BEKASI-Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Hanura, Marjaya Ibrahim dilaporkan ke Polres Kota Bekasi terkait pemberian cek kosong. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News