Berikut Pengakuan Sejumlah Guru Honorer tentang SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu Prengki Mahendra.
Dikatakan, SE Mendikdasmen tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Prengki menyampaikan jika kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Sejumlah guru honorer menyampaikan pengakuan terkait terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Mendikdasmen Ungkap Peran Besar Kepala Sekolah Mewujudkan Pendidikan Bermutu
- 4 Poin Aspirasi Asosiasi PPPK Disampaikan Langsung kepada Mendagri, Bukan Hanya soal Gaji
- Info Terbaru Perjuangan PPPK, P3K PW, dan Downgrade, Sinyal Positif, Alhamdulillah
- Terbit SE Mendikdasmen soal Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Poin Pentingnya
- Mendikdasmen Minta Anak Pelaku Teror Bom SD di Jaksel Dijaga, Jangan Jadi Korban Bully
- Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS
JPNN.com




