Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW
Surat ini ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Meski demikian, kata M Nasir, para ASN juga tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi tempat anak bersekolah.
"Sementara bagi ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
M Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Namun, harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (antara/sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini kebijakan MenPANRB Rini Widyantini yang tertuang di SE, yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, dan P3K PW.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- MenPAN-RB Rini Widyantini Dapat Info Peserta ASN Run 2026 2 Kali 2025, Artinya?
- 5 Berita Terpopuler: Batalkan Demo 7 September, Data PPPK Sudah di Tangan Dasco dan Mensesneg, Sindiran Terbuka Muncul
- Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK dan PPP Paruh Waktu dengan Pak Dasco Berbuah Manis
- Pembayaran Gaji PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Terlambat Semua, Oh Ternyata
- Ada Isu terkait Gaji PNS dan PPPK, Menkeu: Kalau Pemdanya yang Mengatur ya Saya Enggak Tahu
- Pria Mengaku PPPK Membawa Kabur Mahasiswi asal Tasikmalaya, Begini Ceritanya
JPNN.com




