Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW

Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan surat tentang dispensasi bagi PNS, PPPK, dan P3K PW untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Surat ini ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Meski demikian, kata M Nasir, para ASN juga tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi tempat anak bersekolah.

"Sementara bagi ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

M Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Namun, harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (antara/sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut ini kebijakan MenPANRB Rini Widyantini yang tertuang di SE, yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, dan P3K PW.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News