Berita Terbaru Akreditasi RS Syarat Mitra BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Akreditasi RS Syarat Mitra BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terkait polemik akreditasi rumah sakit sebagai syarat menjadi mitra BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019. Surat itu mengenai perpanjangan kerjasama rumah sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit yang belum memiliki sertifikat akreditasi diberi waktu enam bulan untuk memastikan dapat sertifikat tersebut. Seluruhnya ada 169 RS.

Menurut data yang dimiliki Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), ada 1.969 rumah sakit yang memiliki akreditasi. Sedangkan untuk RS yang belum terakreditasi jumlahnya mencapai 856 RS.

Sementara 64 rumah sakit sudah habis masa berlaku akreditasinya. Akreditasi dari KARS memang harus diperpanjang per tiga tahun sekali.

Humas Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto menjelaskan bahwa tanggungjawab RS untuk akreditasi tidak hanya dibebankan kepada rumah sakit atau PERSI saja. Namun dukungan dari seluruh sektor, dibutuhkan.

Dia mencontohkan RS tipe D yang karap mengalami kendala untuk akreditasi. ”Bagi RS yang kelas D yang terbatas sumber daya (financial, Red) bisa disubsisdi. Kalau RSUD disubsidi pemerintah, sedangkan RS swasta tidak ada yang bantu,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Tantangan lainnya menurut Anjari, rumah sakit harus memenuhi syarat dan standar sebelum melakukan akreditasi. Setiap rumah sakit yang beroprasi setidaknya harus melengkapi syarat perijinan analisis dampak lingkungan, sumber daya manusia, kelengkapan dokumen tanah dan bangunan syarat lain.

Sedangkan standar yang harus dimiliki rumah sakit antara lain pelayanan gawat darurat hingga jenasah. ”Akreditasi menilai itu semua. Kalau dari awal sudah memenuhi itu, sebenarnya lebih ringan,” ungkapnya.

Rumah sakit yang belum memiliki akreditasi sebagai syarat menjadi mitra BPJS Kesehatan, punya waktu enam bulan untuk mengurus syarat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News