Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri

Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Kasus pencabulan yang dilakukan PNS di bawah naungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial IK terhadap anak tirinya masuk ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, kasus IK telah dilimpahkan ke penyidik Kejari Nunukan beserta barang bukti.

“Jaksa telah nyatakan lengkap. Jadi, langsung saja kami tahap duakan,” kata Ali sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (1/11).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan Andi Saenal mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti.

“Untuk sementara tersangka kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan,” kata Endy.

Pihaknya memastikan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

IK sendiri mulai ditahan pada 28 Juli karena memerkosa anak tirinya sejak 2016 lalu.

Ulah bejat IK membuat anak tirinya hamil hingga dua kali. Namun, kehamilan digugurkan.

Kasus pencabulan yang dilakukan PNS di bawah naungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial IK terhadap anak tirinya masuk ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News