Berita Terkini dari Satgas Covid-19 Terkait Syarat Perjalanan

Berita Terkini dari Satgas Covid-19 Terkait Syarat Perjalanan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan pelaksanaan dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19. Foto: BNPB/Satgas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencabut penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, dan surat keterangan lainnya sebagai syarat perjalanan. Penumpang hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai Selasa (7/9).

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganif Warsito dalam Surat Edaran tertanggal 6 September 2021.

Sebelumnya, STRP menjadi syarat penumpang KRL yang diberlakukan sejak 12 Juli 2021 lalu. Kemudian untuk moda transportasi Transjakata, STRP juga menjadi syarat perjalanan mulai 14 Juli 2021.

Letjen Ganip  menjelaskan penghapusan STRP dan Surat Tugas ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia.(mcr9/jpnn)

Berita terkni dari Satgas Covid-19 terkait syarat perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang berlaku mulai Selasa (7/9).


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News