Berkaca dari Aksi Bagi Bir di Event Lari, Pemkot Bandung Berencana Revisi Perda
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang tegas.
Ini menyusul adanya penjatuhan sanksi kepada komunitas lari yakni FreeRunners Bandung atas kegiatan bagi-bagi bir gratis kepada peserta event lari, beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait hal ini bersama DPRD Kota Bandung. Erwin sendiri ingin Perda di atas punya sanksi yang lebih berat.
"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” kata Erwin, Senin (28/7/2025).
Kendati begitu, dia mengatakan pendekatan evaluasi Perda tidak semata mengutamakan sisi represif. Tapi juga nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni ‘tasarruf imam al-raasyid bil maslahah’, kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.
Berdasarkan Perda di atas, sanksi yang diberikan kepada komunitas pelari FreeRunners Bandung adalah sanksi sosial.
Mereka diwajibkan membersihkan lingkungan Balai Kota Bandung, mulai Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.
Pemkot Bandung menginginkan adanya sanksi tegas untuk masyarakat yang mengganggu ketertiban, seperti aksi bagi-bagi bir di event lari.
- Pemkot Bandung Segera Bangun Ribuan PJU dan JPO di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
- Walkot Farhan Ungkap Alasan Jukir Liar di Bandung Sulit Diberantas
- Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung 'Tergusur' Imbas Sengketa Lahan
- Maybank Marathon 2026: Jangan Sampai Race Day Berubah Jadi Mimpi Buruk
- Anak Pejabat Tulang Bawang Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasihnya di Bandung
- Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi
JPNN.com




