Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
Kepala Kejari Palembang, Asmadi, diwakili Kasi Pidum Yulianingsih menerima berkas tersebut bersama tim jaksa Gakkumdu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang.
“Sebagaimana diatur undang-undang, kami punya tenggat waktu tiga hari untuk meneliti perkara ini,” kata Yulianingsih.
Setelah diteliti, lanjutnya, barulah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik (P19).
BACA JUGA: Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dipasang AC Freon
Berkas sendiri, menjadi satu. Tidak dikirim secara terpisah. Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal.
“Setelah penyelidikan 14 hari, sekarang kami melimpahkan berkas tersebut. Selanjutnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Eftiyani yang dikonfirmasi mengaku siap mengikuti proses hukum. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat