Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi politik uang. Foto: jawapos

jpnn.com, BATAM - Sejumlah caleg terbelit kasus dugaan politik uang saat proses pemilihan legislatif. Yang terbaru adalah penetapan M Yunus, caleg Gerindra dari dapil III Seibeduk, Nongsa, Bulang dan galang sebagai tersangka.

Dia diduga membagikan uang saat minggu tenang atau beberapa hari sebelum pencoblosan. Padahal dari pleno KPU Batam, Yunus berhak duduk di DPRD Batam.

Tetapi semua itu harus menunggu vonis hakim seperti apa nanti. Jika bersalah dan terbukti, posisinya akan digantikan caleg yang mendapat perolehan suara tertinggi kedua dari partai itu.

Baca: Diduga karena Pengaruh Narkoba, Anak Nekat Tebas Ayah dengan Parang

Selain Yunus, ada juga berkas Sutardi, caleg dari Partai Gerindra dapil Bengkong-Batuampar. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan resmi akan segera dilimpahkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Batam.

Hal tersebut ditegaskan komisioner Bawaslu Kota Batam bidang hukum, Mangihut Rajagukguk, Selasa (14/5) siang.

"Berkas saksi dalam terkait dugaan politik uang yang dilakukan M Yunus sudah cukup untuk dirapatkan, kam plenokan dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Bukti yang kami maksud seperti contoh surat suara, uang tunai ratusan ribu rupiah, kartu nama, stiker dan juga keterangan dan pengakuan dari lima orang saksi," ujar mantan komisioner KPU Batam ini.

Setelah diplenokan dan dirapatkan, direkomendasikan oleh Gakkumdu bahwa laporan terhadap M Yunus bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya di Kejari Batam.

Sejumlah caleg terbelit kasus dugaan money politik saat proses pemilihan legislatif. Yang terbaru adalah penetapan M Yunus, caleg Gerindra dari dapil III Seibeduk, Nongsa, Bulang dan galang sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News