Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Berkas perkara bahkan sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti apakah masih ada kekurangan atau tidak.
Baca Juga: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
“Kami sampaikan Kasus EM (Edy Mulyadi) berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan atau tahap satu yang dilaksanakan Senin (14/2),” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).
Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih menunggu respons dari jaksa peneliti terkait berkas perkara Edy Mulyadi.
Apabila nanti dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Namun, apabila belum lengkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) lalu.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi kepada jaksa untuk diteliti.
- Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka
- Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp
- Bareskrim Gerebek Gudang yang Simpan Pakaian Bekas Hasil Impor
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Jaga Ketersediaan Pangan Menjelang Ramadan
- Perindo Laporkan Akun Medsos yang Sebar Hoaks ke Bareskrim Polri
- Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan Ribuan Sabu-Sabu