Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Edy Mulyadi saat tiba di Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus itu, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi kepada jaksa untuk diteliti.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News