Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Sudah Lengkap, Oditur Jerat Pelaku Pakai Pasal Penganiayaan
jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah lengkap secara formal dan materiel.
"Ya, untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil serta dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya kepada awak media, Selasa (14/4).
Namun, dia tidak memerinci waktu berkas yang sudah lengkap itu akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
"Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum oditur kepada perwira penyerah perkara,” ujar Andri.
Dia mengatakan jadwal sidang kasus penyiraman air keras menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” ujarnya.
Andri mengungkapkan empat pelaku penyiraman air keras bakal dikenakan Pasal 469 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Oditur menerapkan pasal berlapis," ujarnya.
Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang berkaitan kasus penganiayaan.
- Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
- Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- 4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus
- Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus
JPNN.com




