Berkas Marcella Sudah P-21

Berkas Marcella Sudah P-21
Berkas Marcella Sudah P-21
JAKARTA-Setelah melalui proses penyidikan yang panjang akhirnya berkas perkara atas nama tersangka Marcella Zalianty dinyatakan lengkap (P-21). Untuk melengkapi berkas perkara penganiayaan yang melibatkan artis cantik ini bersama pembalap Ananda Mikola, terhadap korban Agung Setyawan. Pada Selasa (10/2) berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. "Sudah kami nyatakan lengkap, berkas perkara atas nama Marcella Zalianty, Ananda Mikola, Muhammad Heri, Yoga Permana dan Rully," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara di kantornya Selasa (10/2).

Mereka yang terlibat dalam kasus ini lanjut Zulkarnaen diduga melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 4,5 tahun penjara.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara Marcella dan kawan-kawan akan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta pusat. Berkas terdiri dari berkas-berkas barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas penyidikan seorang tersangka yang sudah lengkap bisa diajukan ke pengadilan 2 minggu setelah penetapan P21.

Untuk diketahui proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Marcella dan Ananda Mikola terhadap Agung Setyawan memakan waktu cukup panjang. Bahkan berkas keduanya sempat dikembalikan Kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap, sehingga masa penahanan Marcella pun ditambah selama 30 hari.(rie/JPNN)

JAKARTA-Setelah melalui proses penyidikan yang panjang akhirnya berkas perkara atas nama tersangka Marcella Zalianty dinyatakan lengkap (P-21). Untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News