Berkas Miranda Kelar, Siap Dilimpahkan
Jumat, 29 Juni 2012 – 12:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian perkara mantan Deputi Gubernur Senior BI ini segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika Jumat siang Miranda kembali dipangil untuk menjalani pemeriksaan. "Jam 13.00 WIB siang, MSG jalani pemeriksaan," ujarnya.
"Sudah rampung, siang nanti diperkirakan akan pelimpahan berkas ke Jaksa," kata Pengacara Miranda, Andi Simangunsong, Jumat (29/6) siang.
Baca Juga:
Seperti diagendakan oleh KPK, Jumat (29/6), tersangka kasus cek pelawat DGSBI tersebut memang diperiksa. Tapi hanya melengkapi data akhir penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) guna pelimpahan perkara ke penuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan