Berkas Penyiraman Air Keras Masuk Pengadilan Militer, Legislator Minta Transparansi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komis I DPR RI Yulius Setiarto menyebutkan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan menyangkut pertanggungjawaban individu.
Yulius berkata demikian demi menanggapi kasus penyiraman air keras yang dilimpahkan ke pengadilan militer pada Kamis (16/4).
"Menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum," kata Yulius melalui layanan pesan seperti dikutip Jumat (17/4).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan sejumlah aspek krusial perlu menjadi perhatian serius seiring dimulainya proses persidangan.
Pertama, kata Yulius, terkait jaminan transparansi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Menurut saya, pengadilan militer harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka untuk umum secara substansial, bukan sekadar administratif," ujar legislator Dapil III Banten itu.
Yulius menilai akses bagi jurnalis, pemantau independen, dan masyarakat sipil perlu dijamin tanpa pembatasan untuk menyoroti jalannya persidangan.
"Dalam pandangan saya, transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif, tidak selektif, dan bebas dari intervensi," ungkit alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Anggota Komis I DPR RI Yulius Setiarto memberikan lima catatan kritis menyikapi perkara penyiraman air keras yang bakal masuk persidangan.
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro Tegaskan Patuh Hukum
- Djarot PDIP: Rakyat Desa Pasti Terdampak Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar
- Gelar Bimtek, PDIP Mengenalkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme ke Kader
- Sidang Vonis bagi Trio Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Bakal Digelar 3 Juni
- Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Pertanyakan Mandeknya Kasus di Kepolisian
JPNN.com




