Berkas Perkara Belum Lengkap, Richard Lee Diperiksa Lagi
Rabu, 08 September 2021 – 13:01 WIB
"Siap (menjalani pemeriksaan)," kata Richard Lee.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dokter Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini
- Habib Usman Pasang Badan untuk Kartika Putri, Richard Lee Berkomentar Begini
- Kartika Putri Jawab Sindiran Dokter Richard Lee, Begini Kalimatnya
- Geluti Bisnis F&B, Hotman Paris Buka Tempat Makan Ramen Murah
- Wajah Kartika Putri Melepuh, Dokter Richard Lee: Apa yang Ditanam itu yang Dituai