Berkas Perkara Belum Lengkap, Richard Lee Diperiksa Lagi

Berkas Perkara Belum Lengkap, Richard Lee Diperiksa Lagi
Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com

"Siap (menjalani pemeriksaan)," kata Richard Lee.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dokter Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News