Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
jpnn.com, JAKARTA - Perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal segera memasuki persidangan, karena berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut berkas perkara Andrie bakal dilimpahkan pengadilan pada Kamis (16/4) besok.
”Rencana besok pagi akan kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata dia kepada awak meda, Rabu (15/4).
Andri menuturkan pelimpahan dilakukan setelah Oditur Militer II-Jakarta meneliti berkas hingga dinyatakan lengkap.
"Sudah diteliti syarat formal dan materiel dan dinyatakan sudah lengkap, saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum oditur kepada perwira penyerah perkara,” kata dia.
Namun, Andri mengaku tidak tahu waktu persidangan perkara penyiraman air keras Andrie dimulai, karena menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Itu kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” ungkap dia.
Diketahui, Oditur Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke pelaku penyiraman air keras.
Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut pelimpahan dilakukan setelah pihaknya meneliti berkas hingga dinyatakan lengkap.
- Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum
- Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim
- Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi
- Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Dipecat dari TNI
- Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
- Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
JPNN.com




