Berkas Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar Dilimpahkan ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti.
"Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.
Pujawati belum menjelaskan alasan penyidik belum melimpahkan berkas tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR yang berusia 55 tahun, yang menjadi lokasi kejadian pada 13 Desember 2025.
Sebelum pelimpahan tahap satu, penyidik telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi langsung di pondok pesantren tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi peristiwa pada 13 Desember 2025 tersebut digelar pada Rabu, 29 Juli, dengan menghadirkan dua tersangka yang memerankan sedikitnya 50 adegan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban.
Peristiwa yang menyebabkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada insiden kebakaran.
Selain itu, penyidik menambahkan pasal terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Berkas tersangka anak dalam kasus santri terbakar di NTB dilimpahkan ke jaksa, tersangka lain masih ditahan.
- Hendardi Apresiasi Polri Berhasil Mengawal Sejumlah Aksi
- KPK Panggil Dirut Millenium Solusi Abadi di Kasus Suap Muara Enim
- KPK Dalami Korupsi Iklan, 5 Saksi Diperiksa
- Forum CALD di Yogyakarta Soroti Ancaman Populisme Global terhadap Demokrasi
- Bea Cukai dan Polri-BNN Bersinergi Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman
- Bareskrim Ungkap Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
JPNN.com




