Bermodal Rp 80 Juta, 3 Orang di Sebuah Penginapan, Ketahuan, Ya Sudah

Bermodal Rp 80 Juta, 3 Orang di Sebuah Penginapan, Ketahuan, Ya Sudah
Tiga tersangka pencuri uang milik warga Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dibekuk jajaran Satreskrim Polres setempat, Rabu (23/9). Foto: ANTARA/HO-Polres Barito Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp80 juta milik warga setempat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis (24/9), mengatakan tiga pelaku yang dibekuk anggota Polres setempat di wilayah hukum Polres Sintang itu bernama Taufik Rahman (40) warga Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh.

Dua lagi yakni Kamarullah (31) warga Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, dan Wais Karni (25) warga Jalan Panti Ajar Muara Teweh.

Penangkapan terhadap komplotan tersebut setelah polisi menerima laporan atas tindak kejahatan pencurian uang sebesar Rp80 juta milik Latif Kamarudin (47) warga Jalan Gagah Lurus, Desa Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Uang itu baru saja diambil dari Bank BRI Cabang Muara Teweh Jalan Tumenggung Surapati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Jalan Sengaji Hilir pada Jumat (28/8) sekitar pukul 17.15 WIB itu.

Bermodalkan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil analisa kamera pemantau tersebut, terekam tiga orang mengikuti korban, dua dari tiga orang tersebut bernama Wais Karni dan Rahman.

Pada saat melakukan penyelidikan terhadap Wais Karni dan Rahman, ternyata keduanya sudah berangkat menuju Kalbar bersama satu orang yang identitasnya belum diketahui.

Setelah mendapatkan uang Rp 80 juta milik orang lain, tiga orang terendus di sebuah penginapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News