Bersaksi di Pengadilan, Menag Jelaskan Pemberian Duit Rp 20 Juta Lewat Ajudan

Bersaksi di Pengadilan, Menag Jelaskan Pemberian Duit Rp 20 Juta Lewat Ajudan
Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri ‎Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan yang menyebutnya menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan terdakwa kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya selalu menegaskan ke asisten saya untuk tidak menerima uang yang tidak dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau ada pemberian yang tidak ada tanda terimanya jangan pernah terima itu,” ujar Lukman saat bersaksi untuk Haris dan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6).

Lukman menambahkan, memang ajudannya menerima uang dari Haris. Menurutnya, jumlahnya hanya Rp 10 juta, bukan Rp 20 juta sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan terhadap Haris.

BACA JUGA: Saksi Sebut Sekjen Kemenag Keluhkan Intervensi Menag soal Penentuan Pejabat

Wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menceritakan, dirinya pernah menjadi pembicara seminar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Usai menjadi pembicara, Lukman mengaku disodori amplop berisi uang oleh Heri.

Namun, Lukman mengaku menolak amplop itu. Sebab, Heri saat menyerahkan uang itu mengaku menerimanya sebagai titipan dari Haris untuk honor tambahan bagi Lukman yang mengisi seminar di pondok pesantren kondang tersebut.

Menurut Lukman, dirinya tidak berhak menerima uang tersebut. “Jadi, saya minta ajudan saya (Heri, red) balikan lagi ke Haris,” katanya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2019 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi yang kala itu masih menjadi ketua umum PPP. Menurut Lukman, ajudannya belum sempat mengembalikan uang Rp 10 juta.

Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan yang menyebutnya menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin yang menjadi terdakwa suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News