Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, Kamis (17/12). Advokat kondang itu dinyatakan bersalah dan dijathi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Mantan petinggi Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menilai Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan.
Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
Kemudian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amat putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12) sore.
Tidak ada perbedaan pendapat antara majelis yang beranggotkan Hakim Tito, Ugo, Arifin dan Alexander Marwata itu.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal