Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan

Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan
OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, Kamis (17/12). Advokat kondang itu dinyatakan bersalah dan dijathi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Mantan petinggi Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Majelis menilai Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi  dan panitera Syamsir Yusfan. 

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB). 

Kemudian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. 

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amat putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12) sore. 

Tidak ada perbedaan pendapat antara majelis yang beranggotkan Hakim Tito, Ugo, Arifin dan Alexander Marwata itu.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News