Bersama Kemenkum, Marcell Siahaan Lakukan Sosialisasi Kepatuhan Royalti di Banten
jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran royalti hak cipta.
Kegiatan itu digelar di Aula Bappeda Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (25/5).
Kanwil Kemenkum Banten dalam acara tersebut menghadirkan langsung Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan mengatakan kehadirannya di Tanah Jawara merupakan bagian tugas dari LMKN untuk melakukan sosialisasi mengenai royalti secara umum.
"Kami merasa memang ketika berupaya menjalankan sistem banyak terjadi misinformasi. Jadi, memang bisa diakui bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang dari partisipasinya kurang," kata Marcell Siahaan.
Pelantun Menuju Cahaya itu menjelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran royalti di Banten masuk pada kategori baik.
"Kepatuhan royalti di Banten sangat baik bahwa pada 2025 perolehannya cukup siginifikan sekitar Rp 3,8 miliar," ujarnya.
Menurut Marcell Siahaan, meskipun tingkat kepatuhan sudah bagus, tetapi peningkatan lebih lanjut harus terus dilakukan agar semua bisa dikelola.
Marcell Siahaan menyebut bahwa kepatuhan pembayaran royalti di Banten cukup signifikan.
- Dibuka Gubernur Banten, Kongres IX SEMMI Bahas Arah Organisasi
- Polisi Usut Kasus Pengeroyokan dan Penculikan di Banten
- YLBHI Soroti Dugaan Perampasan Lahan untuk Batalyon Teritorial Pembangunan di Rancapinang
- Izin Penyanyi Tak Gugurkan Kewajiban Bayar Royalti Musik Komersial
- Bawa Senjata Api, Sindikat Curanmor Gasak 13 Motor di Banten
- Ini Pentingnya Pelaku UMKM Memahami HKI Sebelum Produk Dipasarkan
JPNN.com




