Berstatus Tersangka Perencanaan Rusuh, Oknum Dosen IPB Langsung Ditahan 20 Hari

Berstatus Tersangka Perencanaan Rusuh, Oknum Dosen IPB Langsung Ditahan 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) sebagai tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212. AB ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kesembilan tersangka lainnya berinisial S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Menurut dia, semua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami sudah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (2/10).

Masa penahanan selama 20 hari itu akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas ke kejaksaan sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan. “Nanti dapat diperpanjang selama 40 hari," sambung Argo.

Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Sabtu (28/9) dini hari lalu. Dia diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul Basith menyimpan 28 bom molotov.

Abdul Basith bersama para tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9). (cuy/jpnn)

Masa penahanan selama 20 hari itu akan dimanfaatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas ke kejaksaan sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News