Besok Kasus TPI Diputuskan

Besok Kasus TPI Diputuskan
Besok Kasus TPI Diputuskan
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) oleh PT Berkah Karya Bersama ke MNC Grup sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, Muladi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan dan akan memutuskan kasus ini Kamis (31/3) dapat bersikap profesional atas dasar jujur, adil, independen dan impartial trial dalam menetapkan keputusan.

Harapan mantan Menteri Kehakiman itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat karena TPI dulunya didirikan dengan idealisme untuk mempertahankan visi dan misi TPI sebagai televisi pendidikan yang kini berbelok arah menjadi tv komersial.

"Putusan majelis hakim terhadap kasus ini kita harapkan memiliki kepastian hukum, keadilan, serta asas kemanfaatan secara profesional atas dasar jujur, adil dan independen" ujar Muladi di Jakarta, Rabu (30/3) saat dimintai tanggapan sengketa kasus TPI.

Menurut Muladi, pengalihan saham CTPI ke MNC dengan cara dijual oleh PT Berkah Karya Bersama dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. "Pengalihan saham dari PT Berkah ke MNC Group dengan cara dibeli Hary Tanoe pada 2006 tidak sah dan ilegal, sekalipun tercatat di Kemkumham. Karena surat kuasa yang diberikan pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) secara eksplisit tidak menyebutkan klausul tersebut, pelanggaran kewenangan tidak dapat dibenarkan, karena surat kuasa harus dipertanggungjawabkan dalam RUPS dan ditawarkan terlebih dulu kepada pemegang saham lama," papar Muladi.

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News