Besok Kasus TPI Diputuskan

Besok Kasus TPI Diputuskan
Besok Kasus TPI Diputuskan
Fakta tersebut, lanjut Muladi, terungkap dalam surat Dirjen Administrasi Hukum Umum tanggal 19 Januari 2011 kepada Deputi Mensesneg tentang adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hary Tanoe menggunakan fasilitas negara (Sisminbakum) dengan tidak melalui proses persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan. "Disamping itu keduanya tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama, dan masih dibekukan karena belum selesainya sengketa perdata keduanya di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap."

Upaya Hary Tanoe merubah nama TPI menjadi MNC TV, dinilai mantan Gubernur Lemhamnas ini sebagai perbuatan melawan hukum. Karena perubahan nama harus dengan persetujuan Menkumham sesuai pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

"Hal ini belum bisa dilakukan oleh keduanya (masih diblokir) karena masih dalam sengketa perdata di Pengadilan dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap," ujarnya.

Putusan Dirjen AHU Kemkumham tentang perbuatan melawan hukum dalam pengalihan saham PT CTPI tersebut membuat klaim MNC sebagai pemilik 75 persen saham PT CTPI otomatis tidak sah. Karena pengalihan saham tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan surat kuasa Tutut. Padahal surat kuasa itu hanya mengatur penyelesaian utang TPI dan tidak menyebut untuk mendilusi saham Tutut. "Ini yang dilanggar Hary Tanoe dan tidak sah karena melanggar prinsip good corporate governance," tutur Muladi.

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News