Besok Kasus TPI Diputuskan

Besok Kasus TPI Diputuskan
Besok Kasus TPI Diputuskan
"Di sini Hary Tanoe menghilangkan hak saham Tutut sebanyak 75 persen menjadi pemegang saham minoritas 25 persen, dengan mengkonversi hutang menjadi saham dan mengganti jajaran direksi PT CTPI. Alasan konversi saham 75 persen sebagai imbalan telah berhasil melunasi hutang. Hasil RUPSLB Hary Tanoe berhasil disahkan di Sisminbakum Menkumkam," kata Hary Ponto.

Antara 2003-2010, Tutut berjuang untuk menuntut haknya yang secara melawan hukum dilanggar oleh Hary Tanoe, yakni PT BKB yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan surat kuasa  tidak sah dalam RUPSLB yang digelar 18 Maret 2005 guna mendelusi 75 persen saham Tutut serta adanya pemblokiran akses Sisminbakum.

"Terakhir, Dirjen AHU Menkumham pada 8 Juni 2010 mencabut akta pengesahan RUPSLB versi Hary Tanoe. Surat Menkumham bernomor C-07564. HT. 01.04 tahun 2005 tertanggal; 21 Maret 2005 itu dibatalkan demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hati-Hati, Raskin Berjamur !

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News