BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga
Jumat, 17 Juli 2026 – 21:32 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari. Foto: Ricardo/JPNN
Sisa Rp743 miliar lainnya belum diyakini oleh DJA sebagai utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi BPK.
"Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai hutang kepada pihak ketiga karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu hutang kepada pihak ketiga. Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK," katanya. (ast/jpnn)
Berikut perincian tunggakan BGN pada 2025:
1. Belanja membeli bahan seragam, telepon, hingga sendok Rp16.119.536.548
2. Sertifikasi SPPG Rp111.631.740.960
3. Jasa konsultan Rp200.000.000
4. Sewa kendaraan insidentil Rp121.951.599
5. Honor narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis Rp812.968.500
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menuturkan tunggakan pada 2025 akan dibayarkan melalui DIPA 2026.
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Motif Pembunuhan Sukarelawan MBG, Begini Kejadiannya
- Kehadiran Gibran Dinilai Jadi Sinyal Positif Bagi Korban Keracunan MBG
- Andhika Satya Wasistho Desak Marketplace MBG Tak Sekadar Digitalisasi, Jadi Mesin Ekonomi & UMKM
- Tiga SPPG di Bandung Masuk Pengawasan Khusus, Pemkot Beri Waktu 2 Pekan
- 1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, Akademisi Apresiasi Ketegasan BGN
- Gibran Minta Dokter Pribadi Tinggal Sementara di Karo Dampingi Siswa Keracunan MBG
JPNN.com




