BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga

BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari. Foto: Ricardo/JPNN

Sisa Rp743 miliar lainnya belum diyakini oleh DJA sebagai utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi BPK. 

"Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai hutang kepada pihak ketiga karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu hutang kepada pihak ketiga. Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK," katanya. (ast/jpnn)

Berikut perincian tunggakan BGN pada 2025:

1. Belanja membeli bahan seragam, telepon, hingga sendok Rp16.119.536.548

2. Sertifikasi SPPG Rp111.631.740.960

3. Jasa konsultan Rp200.000.000

4. Sewa kendaraan insidentil Rp121.951.599

5. Honor narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis Rp812.968.500

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menuturkan tunggakan pada 2025 akan dibayarkan melalui DIPA 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News