Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Bagaimana Permohonan Perlindungan ke LPSK?

Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Bagaimana Permohonan Perlindungan ke LPSK?
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan tidak ada masalah mengenai pengajuan perlindungan saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meski yang bersangkutan mengganti pengacara.

Susilaningtyas mengatakan pergantian pengacara itu tidak akan menimbulkan masalah dari sisi hukum.

"Kan, sudah ada permohonan perlindungan. Jadi, permohonan itu yang kami jadikan dasar untuk menelaah dari Mas Bharada E," kata Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).

Bharada E mengganti kuasa hukumnya Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.

Bharada E tercatat sudah dua kali berganti kuasa hukum.

Terakhir, Deolipa Yumara telah mengajukan permohonan perlindungan untuk kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator.

Susilaningtyas mengatakan pihaknya belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Bharada E yang baru.

"Kami, sih, enggak ada kendala (pergantian kuasa hukum)," kata Susilaningtyas.

LPSK menyebutkan pergantian pengacara Bharada E tidak akan menimbulkan masalah dari sisi perlindungan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News