Bharada E Ketemu Almarhum Brigadir J di dalam Mimpi, Buruk, Berdosa
Rabu, 30 November 2022 – 16:00 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo c.s terancam hukuman mati. Ferdy sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Tuh di bawah. (frank/jpnn)
6 Teman Ferdy Sambo dalam Perintangan Penyidikan:
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Baiquni Wibowo
- Chuck Putranto
- Arif Rachman Arifin
- Irfan Widyanto
Bharada E menyesal, merasa berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Nathalie Holscher Bermimpi Didatangi Sule, Lalu Diajak Rujuk
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel