BI Kaji Stop Debt Collector

BI Kaji Stop Debt Collector
BI Kaji Stop Debt Collector
JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh perbankan. Hal itu dilakukan paska meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PBB) Irzen Okta dikantor Citibank.

"Kita akan lakukan review lagi peraturan mana yang bisa diperketat, atau mungkin (perbankan) tidak boleh lagi gunakan debt collector, mungkin saja tidak bank tidak usah gunakan lagi jasa pihak ketiga," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Rochadi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI dan Citibank di gedung DPR, Rabu (6/4).

BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa ketiga untuk penagihan kredit. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada halaman 38 surat edaran itu disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan.

Syaratnya, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet. Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Ketiga, didalamnya juga memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain.

JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News